Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati | IST

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.

Direktorat Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai program dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. 

“Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Itu untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke program penyimpanan dan perawatan.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ujar Novie Riyanto.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini