Harnas.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meneken nota kesepahaman (MoU) perdagangan dengan Republik Yaman guna memperkuat ekosistem halal global sekaligus memperluas akses perdagangan kedua negara. Terkait hal ini, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Timur Tengah optimistis kerja sama itu dapat menciptakan keseimbangan perdagangan antara Indonesia dengan Yaman.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mohamad Bawazeer optimistis kerja sama yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Yaman dapat memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan kedua negara, khususnya Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar mengekspor berbagai produk unggulan seperti makanan , produk otomotif, hingga semi konduktor.
“(Kita) optimis, apalagi hari ini sudah ditandatangani (kerja sama perdagangan kedua negara),” kata Fuad Bawazeer usai menghadiri penandatanganan perjanjian perdagangan antara BPJPH dengan Kedutaan Besar Republik Yaman, Kamis (30/7/2026).
Sebagaimana diketahui berdasarkan data perdagangan 2023, Indonesia membukukan impor dengan Yaman sebesar 6,06 juta dolar AS. Nilai tersebut naik sebesar 407.62 persen jika dibandingkan impor tahun sebelumnya yang tercatat 1,19 juta dolar AS.
Rekam jejak perdagangan Indonesia dengan Yaman, impor dalam 10 tahun terakhir dalam tren naik. Tahun 2023 merupakan catatan sejarah dengan rekor nilai impor tertinggi. Dari total 97 produk (kode HS dua digit) yang diimpor dari Yaman, 39 produk bernilai lebih dari satu miliar dolar AS. Selain itu menurut data Trademap, dari negara ini terdapat empat produk utama Indonesia yang diimpor setiap tahun. Artinya, ada ketergantungan cukup besar untuk produk-produk impor tersebut. Lainnya, sebagian besar produk merupakan impor produk yang juga banyak diimpor dari negara lain.
Meski perdagangan Indonesia dengan Yaman masih belum berimbang, Fuad Bawazeer menegaskan bahwa Indonesia bisa mengambil peluang dari kerja sama yang dijalin pemerintah melalui BPJPH dengan Pemerintah Yaman. Hal itu salah satunya dikarenakan perdagangan Indonesia dengan Yaman selama ini tidak mengalami perubahan kebijakan berarti, termasuk pengenaan tarif masuk dan keluar.
“Saya rasa ini (pengenaan tarif masuk dan keluar) tidak menjadi kendala, karena antara Yaman dengan kita itu dari dulu tidak ada perubahan kebijakan, baik impor maupun ekspor,” kata Fuad Bawazeer.
Ia mengakui bahwa nilai perdagangan Indonesia dengan Yaman hingga kini memang masih relatif kecil dan belum menunjukkan keseimbangan. Karena itu, kerja sama penjaminan produk halal diharapkan mampu menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan produk makanan.
“Memang perdagangan Indonesia dengan Yaman masih kecil. Tapi kita berharap dengan adanya MoU ini maka stagnasi impor dari Yaman yang berhubungan dengan masalah makanan dapat tereliminasi atau tidak menjadi masalah lagi. Perdagangan Indonesia dan Yaman bisa lebih berimbang, tidak lagi timpang seperti yang kita lihat selama ini,” ungkapnya.
Adapun Indonesia selama ini mengekspor berbagai produk ke Yaman, antara lain produk industri makanan, suku cadang dan peralatan kendaraan bermotor, serta produk semikonduktor. Sebaliknya, ekspor Yaman ke Indonesia masih sangat terbatas, antara lain berupa kurma, produk herbal, buah-buahan, dan plastik.
Ia berharap pemerintah kedua negara dapat memberikan dukungan yang lebih besar agar hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia–Yaman terus berkembang.
“Kami meminta adanya intervensi pemerintah untuk mendukung penguatan ekonomi dan perdagangan Indonesia-Yaman sehingga potensi kedua negara dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Momentum Perkuat Perdagangan Produk Halal RI
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kerja sama dengan Yaman merupakan momentum penting untuk memperkuat perdagangan produk halal Indonesia dengan negara-negara Timur Tengah. Menurutnya, Indonesia harus mengambil peran yang lebih besar sebagai produsen halal dunia, bukan sekadar menjadi pasar bagi produk halal dari negara lain.
“Melalui penandatanganan ini, kita bisa tunjukkan bahwa makin banyak produk halal Indonesia yang dapat menjangkau pasar Gulf Countries dan negara-negara Arab lainnya. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi produsen halal yang berdaya saing di tingkat global,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan.
Babe Haikal menjelaskan bahwa penguatan kerja sama internasional di bidang halal merupakan bagian dari strategi Indonesia membangun kepercayaan pasar global terhadap produk nasional. Seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di berbagai belahan dunia, halal tidak lagi dipandang semata sebagai pemenuhan kebutuhan umat Islam, melainkan telah menjadi standar kualitas yang diakui secara universal. Karena itu, kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk.
“Halal harus menjadi patokan dan standar tertinggi bagi makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Menariknya, orang Cina bilang halal itu halal, orang Korea bilang halal itu halal, orang Amerika bilang halal itu halal. Semua negara menyebutnya halal. Tidak ada istilah lain yang memiliki penyebutan universal seperti itu. Karena itu, kita harus memegang halal sebagai patokan tertinggi,” lanjut Babe Haikal.
Duta Besar Republik Yaman untuk Republik Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut memiliki arti strategis sekaligus historis bagi hubungan Indonesia dan Yaman.
Baca Juga: Ekosistem Halal Diharapkan Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
“Nota Kesepahaman ini memiliki arti penting secara historis. Hal ini mencerminkan tekad bersama kedua negara untuk meningkatkan hubungan bilateral menuju cakrawala kerja sama dan kemitraan yang lebih luas. Nota Kesepahaman ini juga mencerminkan eratnya hubungan persaudaraan yang mengikat antara Republik Yaman dengan Republik Indonesia,” katanya.
Salem meyakini kerja sama tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha kedua negara, terutama dalam mempermudah proses sertifikasi halal, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperlancar arus perdagangan produk halal antara Indonesia dan Yaman.
Baca Juga: Kemenag RI gelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare di Kota Bogor
“Kami meyakini Nota Kesepahaman ini akan memberikan kontribusi dalam mempermudah proses sertifikasi produk halal, sekaligus memperlancar masuknya barang dan produk-produk Yaman ke pasar Indonesia,” pungkasnya.





