Ilustrasi berbagai siaran televisi | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan potensi besar bagi industri dalam negeri. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli, bagi televisi yang belum digital, ASO membutuhkan alat khusus bernama set top box.

“Alat ini dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog, sehingga masyarakat masih dapat menggunakan TV lama yang tidak memiliki kemampuan digital,” katanya, Jumat (11/12/2020).

Produksi alat ini, menurut Ramli, dapat menggenjot industri dalam negeri. Pemerintah, dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat, bahwa 2 November 2022 pukul 24.00 WIB sebagai batas akhir siaran TV analog. Itu sesuai rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi. Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi segera diseleksi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini