Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN, belum melengkapi kekurangan dokumen. 

Komisi antirasuah, sebagaimana dikutip situs kpk.go.id, Senin (20/9/2021), mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, segera melengkapinya. 

Sesuai Peraturan Komisi No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.  

Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN. 

Terkait LHKPN Mendagri Tito Karnavian, komisi antirasuah itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikannya tepat waktu pada 31 Maret 2021. 

Atas laporan tersebut, KPK melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi. Saat ini LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan.

KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. 

KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini