Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye tahanan KPK, hendak dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.

“Tiga saksi itu yaitu Makmun Saleh seorang pensiunan serta Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami masing-masing dari pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata.

Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

KPK, Jumat (22/1/2021) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito, penyuap Edhy ke penuntutan agar segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Edhy juga diduga menerima US$ 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam kasus izin ekspor benih lobster tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini