Ketua KPK Firli Bahuri | IST

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Firli dilaporkan terkait temuan lain terkait penggunaan Helikopter saat Firli melakukan kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan.

“Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik, adapun hal ini terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Namun kali ini bukan masalah pidananya, melainkan etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

ICW menduga, Firli Bahuri mendapat diskon dalam penyewaan helikopter yang ditumpanginya itu. Sehingga hal ini dianggap janggal, harus ditelusuri Dewas KPK.

“Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK,” tegas Kurnia.

Firli dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang menggunakan helikopter telah dijatuhkan melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Tetapi Kurnia menyebut hal ini berbeda dengan putusan Dewas KPK tersebut.

“Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh  Dewas kepada Firli, karena kami beranggapan dalam sidang tersebut dewas hanya formalitas belaka mengecek kwitansi yang diberikan oleh Firli,” papar Kurnia.

“Harusnya kwitansi itu ditelusuri, karena nilainya sangat janggal kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang di dalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta rupiah, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu. Karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut,” imbuhnya. 

Pegiat antikorupsi ini menyatakan, laporan ke Dewaa KPK ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh ICW,  melaporkan Firli ke KPK setidaknya sudah ada 3 kali. Pertama ketika menjadi Deputi penindakan ke PIPM, kedua ketika kasus UNJ dan ketiga dalam konteks helikopter.

“Pelaporan sebelumnya ke dewas cukup mengecewakan, karena kami menganggap perbuatan ketika kasus UNJ itu sudah memenuhi bukti tapi dinyatakan tidak masuk dalam persidangan,” beber Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia mengharapkan Dewas KPK bisa menindaklanjuti laporan yang tersebut. Dia menduga, Firli mendapat diskon dalam penyewaan helikopter dalam perjalanan ke Baturaja, Sumatera Selatan. 

“Memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah,” demikian Kurnia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini