Gedung Kejaksaan Agung | IST

HARNAS.ID – Tim penyidik Jampidsus Kejagung periksa dua saksi pejabat BUMN PT Pertamina Gas (Petrogas), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi impor baja pada 2016-2021, Jumat (10/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi untuk mencari tersangka baru dan membongkar sengkarut kasus ini. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait kasus impor baja tersebut.

“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya Tahun 2016 -2021,” ujar Sumedena dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Menurut Ketut, penyidik memeriksa RPS (Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas, dan IR (Manager Material Management PT Pertamina Gas) mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tiga tersangka TB, T dan BHL, “ katanya.

Sebelumnya menetapkan BHL pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka ketiga, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Impor Baja dan turunannya tahun 2016-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, BHL dengan menggunakan beberapa perusahaan miliknya melakukan korupsi jamaah dengan tersangka T.

Menurut Ketut keduanya berperan mengurus surat penjelasan atau Sujel dengan memberikan uang kepada pejabat kementrian perdagangan, guna memuluskan impor baja tersebut.

“Mengurus surat penjelasan (Sujel) di direktorat impor pada direktorat jenderal perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN direktorat ekspor Kementerian Perdagangan RI),”ujarnya.

Ketut menjelaskan, setiap satu surat yang dikeluarkan, secara bertahap BHL menyerahkan uang di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) ,serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di gedung belakang Kementerian Perdagangan.

Dia menambahkan, surat penjelasan tersebut dipergunakan oleh para tersangka seolah-olah untuk proyek nasional yang dikerjakan oleh BUMN.

Di antaranya, impor baja tersebut seolah-olah disuplai ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

“Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh tersangka enam Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, Ketut menduga telah benimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Editor: Ridwan Maulana