Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Sosial (INFOSOS) Lampung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jumat (19/2/2021) | IST

HARNAS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Sosial (INFOSOS) Lampung meminta kasus dugaan pemalsuan ijazah Eva Dwiana diusut tuntas. Sebagai kepala daerah terpilih, Eva ditengarai tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas.

Masyarakat Lampung mendukung penuh pemimpin yang berintegritas dan jujur dalam segala hal. Atas dasar ini, Ketua LSM INFOSOS DPW Provinsi Lampung Ichwan menyuarakan aspirasi ke Mabes Polri dan Kantor Kemendagri, Jumat (19/2/2021).

“Seorang pemimpin daerah seharusnya jadi panutan yang baik untuk warganya,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (21/2/2021).

Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas. Menurut dia, bagaimana bisa seseorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu.

Hal ini tentu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak. Dia berharap pihak kepolisian dan kemendagri segera menindaklanjuti persoalan ini, termasuk menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum.

Masyarakat Bandar Lampung butuh pemimpin yang memiliki integritas. Ijazah palsu ini, tutur Ichwan, melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

Ijazah yang diduga palsu itu sudah digunakan yang bersangkutan sejak mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019. Ichwan mendorong Mabes Polri segera menginstruksikan ke Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan INFOSOS sejak Desember 2020.

“Kami ingin Kota Bandar Lampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia. Itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat kota Bandar Lampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya,” ujar Ichwan.

Sebagai warga negara yang patuh tentu tidak ingin bertindak sesukanya. Oleh karena itu pihaknya menyuarakan aspirasi ini dan berharap masalah tersebut akan dituntaskan lewat hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika terbukti bersalah, sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku. Semoga masalah ini tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” tutur Ichwan.

Polda Lampung berjanji menindaklanjuti laporan INFOSOS yang diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP, namun hingga saat ini belum ada keputusan hukumnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini