Ilustrasi narapidana | IST

HARNAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana (napi) beragama Buddha. Dari jumlah itu, 12 di antaranya langsung bebas yang tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air.

“Sebanyak 1.078 narapidana penerima remisi, 1.066 orang mendapatkan remisi khusus I dengan rincian 145 remisi 15 hari, 587 remisi 1 bulan, 206 remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).

Reynhard Silitonga mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Dia berharap, remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Pemberian remisi khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 633,1 juta, dengan rincian Rp 624,4 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I, dan Rp 8,6 juta dari 12 orang penerima remisi khusus II.

Pada 2021 narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni 221 orang, kemudian Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.

Kemenkumham pun memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan dalam jaringan (daring), layanan kesehatan dan sebagainya tetap dilayani.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini