Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. 

Peran Alex Noerdin dalam kasus korupsi yang ditaksir rugikan keuangan negara lebih dari Rp 400 miliar tersebut dibeberkan Korps Adhyaksa. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan Alex selaku Gubernur Sumsel saat itu meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE.

“Bahwa tersangka AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Tak hanya itu, Alex yang kini anggota DPR dari Fraksi Golkar juga menyetujui kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN dan membentuk PDPDE Gas. Hal ini bertujuan menggunakan PDPDPE Sumsel mendapat alokasi gas bagian negara. 

“Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” katanya.

Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus itu. Muddai merupakan Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas,” kata Leonard.

Sebelum Alex Noerdin dan Muddai Madang, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 AYH, sebagai tersangka. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

CISS dan AYH telah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Leonard memaparkan, perkara ini bermula ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.

Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta. 

“PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN,” ungkap Leonard.

Leonard menjelaskan, akibat dari dugaan penyimpangan itu, negara mengalami kerugian yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar US$ 30.194.452.79, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

“Kemudian sebesar US$ 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini