Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana Suharjito ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) itu terbukti bersalah setelah kedapatan menyuap tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus penetapan ekspor benih lobster.

“Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Eksekusi Suharjito mengacu pada putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap. 

Tak hanya pidana badan, Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Belakangan, Edhy Prabowo mengaku siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan perkara yang menjeratnya kini. 

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini