Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA | INDRIANTO EKO SUWARSO

HARNAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwal sidang perdana eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (swasta), Kamis (22/10/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu atas kasus menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

“Majelis hakim yang memimpin sidang perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs yaitu Saefudin Zuhri, sementara hakim anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurut Bambang, dakwaan keduanya dijadikan satu berkas. Artinya, berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu kesatu Pasal 12 A atau Pasal 11 dan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, penahanan keduanya kini jadi kewenangan majelis hakim.

Selama proses penyidikan keduanya, 167 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam perkara ini, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar.

Selain itu terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar. KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Aset lain yang diamankan komisi antirasuah yakni berupa vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah. Terkait aset-aset tersebut, penyidik KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini