Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait bantuan sosial (bansos) dari penggeledahan di Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (13/1/2021).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 dengan tersangka eks Mensos Juliari Peter Batubara. Kemarin, KPK juga periksa Pepen sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Dia dikonfirmasi soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos.

“Dari rumah yang bersangkutan, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Selain Juliari, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke (masing-masing dari pihak swasta).

Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul “fee” dari Oktober 2020-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini