Pesawat Merpati Airlines | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines.

Pelaporan tersebut dilayangkan olehtim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines melaporkan Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Ali memastikan lembaga antirasuah  akan menindaklanjuti laporan kepada direksi PT Merpati Airlines.

Hanya saja, kata Ali, tim KPK akan  melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Hal ini, kata dia, guna menghasilkan apakah laporan tersebut layak untuk diproses telaah atau diarsipkan.

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Ali.

Ali memastikan KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana