Jajaran Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah satwa dilindungi tanpa surat izin di penangkaran burung di Sukabumi, Jawa Barat | DOK POLRI

HARNAS.ID – Ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin diamankan jajaran Bareskrim Polri dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (14/1/2021).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Kombes Pol Muh Zulkarnaen mengatakan, polisi berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

“Modus operandi penangkar inisial FJ kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri atas 8 jenis. Sedikitnya, 184 ekor tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” kata Zulkarnaen.

Dalam pengungkapan ini, Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim dibantu jajaran Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, serta tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE serta Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

“Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Berdasar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini