Bareskrim Mabes Polri. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

“Sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” kata Kombes Ramadhan saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Pada Jumat (8/1/2021), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim lantaran akun media sosial Twitter miliknya yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

“Tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara tidak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tuturnya.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat. “Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau tidak, semua orang bisa lihat,” kata Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini