Koordinator MAKI Boyamin Saiman berjalan menuju ruang pelaporan di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (9/2/2022). MAKI melaporkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Ir H WWH, MP atas dugaan korupsi terkait pemberian RKAB 2019 kepada PT BEP yang telah diputus pailit, sebanyak 2.873.560 metric ton | IST

HARNAS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Ir H WWH, MP ke Jampidsus Kejagung RI atas dugaan korupsi terkait pemberian RKAB 2019 kepada PT BEP yang telah diputus pailit, sebanyak 2.873.560 metric ton. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seharusnya Ir H WWH, MP merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut IUP OP PT BEP karena telah dinyatakan pailit. 

Terlebih penyebab PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar, tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98 persen saham PT BEP bernama HBK. Mereka memakai sarana IUP OP yang diberikan negara  untuk melakukan penipuan Rp 1 triliun dan pembobolan bank Rp 1,5 triliun. 

“Setelah berhasil mendapatkan uang haram Rp 2,5 triliun, diduga HBK sengaja mempailitkan PT BEP. Kini dia menjadi terpidana berstatus residivis dengan menjalani akumulasi hukuman 8 tahun dan menjadi “raja kecil” di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (7/2/2022).

Terhadap kasus pailit dengan penyebab seperti demikian itu, PT BEP tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan  kearifan. Ir H WWH, MP, kata Boyamin, wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara. Oleh karenan itu, IUP OP PT BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan Pasal 119 huruf c UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. 

“Namun, ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan,” tuturnya.

Sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Ir H WWH, MP dinilai menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya lantaran menyetujui pemberian RKAB 2019 kepada PT BEP sebanyak 2.873.560 MT, yang diajukan BS, orang yang tidak berhak. Terlebih, tindakan itu berlawanan dengan ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Putusan Mahkamah Agung RI  tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987, “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan kebijakan Ir H WWH, MP, yang dengan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau  kedudukannya.

Meskipun pemegang 98 persen sahamnya masih meringkuk dalam tahanan, PT BEP berturut-turut tetap mendapatkan RKAB. Tahun 2020 sebanyak 525.607 MT, 2021 sebanyak 2.949.629 MT. Pada 2022, alih-alih mencabut IUP OP, Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB kepada PT BEP sebanyak 2.997.086 metric ton.

“Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT BEP yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara  untuk melakukan penipuan senilai Rp 1 triliun dan pembobolan bank Rp 1,5 triliun,” kata Boyamin. 

Pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktik kriminalnya. Penyidik pada Jampidus Kejagung, ujar Boyamin mendesak, harus mengusut adanya “udang di balik batu” dibalik sikap murah hati nya pihak pejabat Minerba kepada PT BEP. 

Pailit PT BEP Diduga Bermuatan Pidana

Proses pailit PT BEP, kata Boyamin, terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu/dan atau penggelapan boedel  pailt jo TPPU, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021 dan Bareskrim Polri. 

Modus operandi penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok ER dan P, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT BEP. Namun, memakai dokumen iup op perusahaan yang berbeda. Dalam penjualan batubara yang bersumber dari konsesi, PT BEP ternyata memakai dokumen iup op PT KBB, Cv AA, Cv ABI dan PT SBJ. 

“Fakta ini memiliki implikasi yuridis status batubara yang dijual PT BEP menjadi illegal, sehingga terhadap para pelaku yang memperdagangankannya dapat dijerat pidana. Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah memiliki alat bukti antara lain berdasarkan keterangan saksi dari PT SBJ,” katanya. 

Terdapat pula fakta uang hasil penjualan batubara PT BEP dimasukan ke rekening PT BEP, No: 04137128700 di Bank Permata Syariah Jakarta. Lalu dialihkan ke rekening No: 1480099228887 di Bank Mandiri Tbk atas nama PT PP sebuah, berdasarkan Akta No 38 yang diterbitkan oleh Notaris Nancy Nitwana Somalanggi, SH. Sebanyak 85 persen sahamnya dikuasai P. Kemudian dialihkan ke rekening atas nama ER. 

Selanjutnya dialihkan pula ke rekening PT SBS. Tercatat perusahaan SBE ikut mensupport pembelian batubara illegal dengan sumber dana yang dimasukan dari Hongkong. Semua pengalihan dana tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Fakta ini membuktikan adanya dugaan pidana  penggelapan Bodel Pailit PT BEP dan TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan.

PT BEP berhasil mendapatkan RKAB sejak 2019-2022 dengan jumlah total sebanyak 9.345.882 metric ton. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Maka nilai TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan Rp 1.869.176.400.000,- (satu triliun, delapan ratus enam puluh sembilan miliar, seratus tujuh puluh enam juta, empat ratus ribu rupiah).

“Terang benderang ER, P dan kawan-kawan dikualifisir melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asal). Tujuannya, agar tidak diketahui asal usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan, mengubah performance atau asal usul hasil kejahatan. Selanjutnya menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya,” ujarnya. 

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT SDN cessie kepada PT SBS, jumlah tagihan Rp 308.988.487.727,94 (30,8 persen). Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT SDN cessie kepada PT SBS, jumlah tagihan Rp 829.069.240.215,24 (63,2 persen), (2) PT WMS cessie kepada PT PLJ, jumlah tagihan Rp 79.282.226.006,34 (6 persen), (3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT PLJ, jumlah jumlah tagihan Rp 14.538.000.000 (1,1 persen). 

PT SBS dan PT PLJ diduga pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok ER dan P. Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif, yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN Rp 1.138.057.727.943,2,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan miliar lima puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh  ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). 

Berdasarkan akte No 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, seseorang bernama BS direkayasa oleh ER dan P, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli  dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT SBS. Sementara MM SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1 persen atau 3 lembar saham. 

Padahal BS adalah kerabat P, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl A Yani No 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten. Dia sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil di rumahnya — melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. 

Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim pada 25 Januari 2022 sudah mendatangi kediaman BS. Dengan demikian penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim sudah memiliki keyakinan tetang siapa BS sebenarnya.

ER dan P memerankan BS untuk membantu tugas Tim Kurator dengan diberi Surat Tugas, guna membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Diduga Budhi Setya sebagai salah seorang “Gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang oleh kelompok ER dan P. Demikian pula dengan PT ATU adalah kreditur kongkuren fiktip. Berdasarkan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian terdapat dugaan pidana pemberian sumpah palsu dan atau keterangan palsu dalam  persidangan pailit PT BEP. 

Praktik mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia. Ujung praktik mafia pailit bermuara pada terjadinya  tindakan pidana pencucian uang. “Ini merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih,” katanya. 

Editor: Ridwan Maulana