Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut aturan baru pimpinan era Firli Bahuri cs terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara dapat meruntuhkan marwah lembaga antirasuah tersebut.

“Perkom [peraturan komisi] ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK,” kata Abraham, Senin (9/8/2021).

Menurut Abraham, melalui aturan baru itu Firli Bahuri dkk kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

“Dengan diberlakukannya Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalm pemberantasan korupsi, jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini,” katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.

“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan sejumlah kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.

“Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,” kata dia.

Selain itu, Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

Biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, kata dia, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.

“Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” katanya.

KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini