Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono | DOK POLRI

HARNAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras.

Nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri. “Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba. 

Hal ini dilakukan merespons terjadinya aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Pada Kamis (25/2/2021) dini hari, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini