Ilustrasi prajurit TNI | YOUTUBE

HARNAS.ID – Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam memberantas terorisme dinilai keliru. Menurut Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, ancaman terhadap HAM dan militerisme perlu jadi catatan penting.

“Rancangan Perpers itu sudah salah dan keliru dari cara mengaturnya. Kekhawatiran publik tidaklah berlebihan karena belakangan diskursus kembalinya militer menangani peran otoritas sipil semakin menguat,” katanya dikutip Antara, Minggu (29/11/2020). 

Kasus anggota TNI menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di sejumlah tempat, salah satu contoh. Ini sejarah panjang yang kelam soal dominasi peran militer dalam urusan sipil yang juga masih menjadi catatan di tengah masyarakat.

Pernyataan itu menyusul kebijakan pemerintah dan DPR RI menggodok rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. DPR pun mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk badan pengawas terkait perpers tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tristam Pascal Moeliono berpendapat, penyelesaian persoalan terorisme tidak bisa dengan pendekatan TNI semata. Menurut dia, definisi terorisme dalam UU No 5/2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas). 

“Distribusi kewenangan dari presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. Pendekatan hukum berubah jadi militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini,” tutur Tristam.

Terkait penindakan dari kacamata militer, kata dia, tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari penegakan hukum. Rancangan perpers ini seharusnya memperjelas hal tersebut. 

“Selain itu beban yang diberikan terlalu berat, seolah bisa menyelesaikan masalah terorisme,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini