HARNAS.ID – Sengkarut persoalan perdata antara debitur dan kreditur yang melibatkan PT Titan Infra Energy belum benar-benar selesai, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan atas permohonan praperadilan perusahaan tersebut terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (21/6/2022), Hakim Tunggal Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy. Hakim menganggap, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.
“Ini seharusnya dapat benar-benar dijalankan. Segera kembalikan Aset TITAN GROUP berdasarkan Putusan Praperadilan No 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL guna menjaga keadilan investasi di Indonesia serta menghormati hukum yang berlaku,” kata Koordinasi Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopal di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Tidak dijalankannya putusan tersebut menjadi tanda tanya. Diduga adanya upaya memanfaatkan situasi pendemi yang megguncang keuangan pengusaha menandakan iklim investasi di Indonesia seperti yang menimpa TITAN GROUP.
“Setop semua bentuk industrialisasi hukum dan kriminalisasi terhadap TITAN GROUP,” ujarnya.
Massa juga meminta Kapolri perhatikan anggotanya yang tidak mentaati Putusan Praperadilan No.38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Apalagi berniat ingin mengeluarkan sprindik baru.
“Kami meminta Kapolri bisa memberikan perhatian kepada bawahannya,” katanya.
Mereka juga berharap Presiden Jokowi turun tangan membentuk Satgas Mafia Hukum untuk dapat menyelesaikan sengkarut persoalan perdata antara debitur dan kreditur yang melibatkan PT Titan Infra Energy.
“Tangkap para oknum mafia hukum yang merusak iklim investasi di Indonesia seperti yang menimpa PT Titan Infra Energy,” tuturnya.
Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, pekan lalu juga melakukan aksi unjuk rasa di Plaza Bank Mandiri. Mereka menyuarakan desakan serupa terkait sengkarut persoalan perdata antara debitur dan kreditur yang melibatkan PT Titan Infra Energy.
Editor: Ridwan Maulana