Ketua KPK Firli Bahuri | IST

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan komisi antirasuah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dalam sidang memutuskan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 (dua) karena Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban sikap dan tindakan melekat sebagai insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Atas dasar ini, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2. Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik serta pedoman perilaku KPK.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Menurut Anggota Majelis Alberitna Ho, hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan. Sebagai Ketua KPK seharusnya jadi teladan, bukan malah melakukan yang tidak baik. Hal meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Selain itu, kooperatif serta memperlancar jalannya persidangan. Firli Bahuri pun menerima atas sanksi tersebut. “Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan diterima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020. Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja.

Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin. Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena dia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Ketua KPK itu merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut. “Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan kelembagaan KPK,” ujar Artidjo.

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut. “Terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helicopter. Namun, jika makan malam dan main golf mungkin saja,” kata Artidjo.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini