Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka yang juga Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

“Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (28/7/2022). 

Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya sudah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu. Dari penunjukan itu Sugiharto meminta anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.

Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana