Juliari P Batubara yang kini berstatus Mensos nonaktif saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, usai ditetapkan tersangka Minggu (6/12/2020). ANTARA | HAFIDZ MUBARAK A

HARNAS.ID – Wacana koruptor bantuan sosial (bansos) COVID-19 dihukum mati oleh penegak hukum menuai dukungan. Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana berpendapat, banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu karena dananya dikorupsi.

Wayan, dikutip Antara, Minggu (6/12/2020) mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas perkara korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Terlebih, di masa pandemi.

“Saya teramat pilu membaca berita itu,” katanya.

Meurut Wayan, sanksi pidana mati untuk pejabat negara merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2002. Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa minggu terakhir, ujar Wayan, belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tak melemahkan.

Namun, sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan serta pemberantasan Tipikor. Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik dan masih perlu bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun kepada komisi antirasuah ini.

Kasus ini terungkap lewat OTT KPK. Berdasar pemeriksaan intensif, penyidik KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Mensos Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi senilai Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang itu dikelola Eko dan Shelvy N (orang kepercayaan Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Total suap yang diterima Juliari Rp 17 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini