Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidikan kasus suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020, terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali keterangan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Pepen Nazaruddin lewat pemeriksaan.

“KPK menjadwalkan pemanggilan Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dalam perkara ini, penyidik komisi antirasuah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pemberian uang ini dikelola Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari Batubara untuk membayar berbagai keperluan pribadinya. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

“Total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar,” tutur Firli.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini