PeduliLindungi | SETJEN.PU.GO.ID

HARNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan ruang publik yang terhubung ke sistem PeduliLindungi akan bertambah.

“Memang titik layanan itu akan diperluas seiring dengan pembukaan bertahap untuk enam sektor prioritas,” kata Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati dalam webinar “Mengenal Lebih Dekat Aplikasi PeduliLindungi”, Rabu (8/9/2021).

Enam sektor prioritas yang secara bertahap dibuka adalah perdagangan, pariwisata, transportasi, pendidikan, keagamaan dan perkantoran dan pabrik.

Pemerintah mulai 7 September mewajibkan fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksinasi COVID-19. Skrining vaksinasi untuk setiap orang yang masuk dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.


Aplikasi tersebut sejak Agustus lalu dilengkapi berbagai tambahan, seperti pemindai kode QR dan status vaksinasi COVID-19.

Ketika masuk ke tempat umum, misalnya pusat perbelanjaan atau perkantoran, pengguna harus memindai kode QR di pintu masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Status vaksinasi, yang ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam, menjadi salah satu penentu apakah orang tersebut diizinkan masuk fasilitas publik.

Hal yang sama berlaku ketika keluar tempat tersebut, masyarakat harus memindai kode di pintu keluar.

Menurut Devie, saat ini ada 4.637 titik yang menggunakan skrining masuk maupun keluar dengan aplikasi PeduliLindungi, antara lain stasiun, gedung, perkantoran, hotel, restoran dan pusat perbelanjaan.

Selain fitur pemindai kode QR, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki fitur zona risiko, untuk mengetahui apakah lokasi saat ini termasuk risiko penularan tinggi, sedang atau rendah.

Devie menyebut aplikasi ini berfungsi layaknya asisten pribadi keamanan, bisa memberikan peringatan ketika penggunanya berada di suatu tempat.

“Masing-masing pengguna bisa mengetahui dengan mudah, apakah kira-kira lokasi aman,” kata Devie.

PeduliLindungi juga berfungsi sebagai identitas digital pengguna ketika masuk dan keluar tempat umum.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini