HARNAS.ID – Kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina masuk ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Karyoto mengatakan pihaknya belum bisa memerinci nama tersangkanya. Para tersangka baru diekspos ke publik saat penahanan dilakukan.
“Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka,” tutur Karyoto.
KPK berharap masyarakat bersabar. Saat ini Lembaga Antikorupsi tengah sibuk mencari bukti dugaan rasuah dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut pada 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal dinaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Editor: Ridwan Maulana