Satreskrim Polsek Cinere Bekuk Remaja Pelaku Pembacokan

Kapolsek Cinere Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan Siahaan dan Jajarannya Menggelar Rilis Penangkapan Pelaku Pembacokan di Mapolsek Cinere, Senin (07/10/2024)

DEPOK,Harnas.id-Jajaran Reskrim Polsek Cinere mengamankan AI (17 tahun), pelaku pembacokan warga yang tengah terlibat tawuran di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Kronologis kejadiannya dipaparkan Kapolsek Cinere Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan Siahaan di Mapolsek Cinere, Senin (07/10/2024) malam. Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku AI dari Kelompok Karang Tengah Bersatu dan juga admin instagram South Regency sedang kumpul dengan DI dari Cikiden, MA dari Karang Tengah Bersatu dan RM dari Warcil di Waduk Lebak Bulus.

“Kemudian anak AI mendapat DM dari instagram Pijak Street yang isinya mengajak mereka untuk tawuran. Setelah itu pihak pelaku yang terdiri dari gabungan 3 kelompok yang biasa disebut aliansi sepakat tawuran dengan Kelompok Pijak Street,” ujar Hasiholan.

Hasiholah menambahkan, tiba di Jalan Pangkalan Jati II, tepatnya di depan TK Pelita Ibu, kedua kelompok tersebut bentrok dan saling serang. Sehingga korban bernama Madinah yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.

“Setelah itu, korban dengan spontan mengambil cangkul untuk menakut-nakuti para pelaku tawuran agar membubarkan diri. Namun saat korban lengah, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek alias cocor bebek. Sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kirinya,” ujar Hasiholan.

Akibat bacokan itu, korban mengalami retak pada tulang tangan kiri serta putus urat tendon. “Para pelaku melarikan diri dan korban ditolong warga serta dibawa ke rumah sakit,” ujar Hasiholan lagi.

Pada 16 September 2024, korban membuat laporan polisi dan Polsek Cinere melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada 4 Oktober kemarin.

“Untuk memperkuat pelakunya adalah anak AI, kami mempertemukan (korban dengan pelaku) bahwa benar setelah diperlihatkan, benar dia yang membacok, kemudian pakaian saat melakukan pembacokan, kami perlihatkan juga, dan anak AI juga mengakui,” tambah Hasiholan.

Dari insiden itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit Handphone Merk Samsung A 02 warna abu-abu, sweater lengan panjang hitam bertuliskan XX di bagian depan dan bertuliskan BROOKLYN di bagian belakang, serta 1 buah cangkul. Hasiholan menambahkan berdasarkan keterangan pelaku AI, barang bukti senjata tajam jenis corbek dibuang di sekitar waduk Lebak Bulus, dan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian barang.

Polisi menjatuhkan Pasal 351 ayat 2 Junto 55 KUHP kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.