OJK Geledah Kantor Sekuritas di SCBD, Kasus Dugaan Manipulasi IPO Masuk Babak Lanjut

Suasana Gedung Treasury Tower, SCBD, lokasi kantor sekuritas yang digeledah OJK dan Bareskrim. Foto: OJK
Suasana Gedung Treasury Tower, SCBD, lokasi kantor sekuritas yang digeledah OJK dan Bareskrim. Foto: OJK

Harnas.id, JAKARTA SELATANOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan District 8 SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta indikasi pelanggaran di sektor pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta.

Perkara ini turut menyeret ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain individu, korporasi PT MASI juga masuk dalam pusaran penyidikan karena diduga masih terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan regulasi pasar modal.

Menurut Daniel, pola dugaan pelanggaran mencakup insider trading, manipulasi IPO, hingga transaksi semu atau wash sale. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip fairness atau keadilan dalam transaksi pasar modal. Prinsip ini menjadi fondasi utama kepercayaan investor terhadap mekanisme perdagangan saham.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Di luar proses pidana terhadap individu, OJK juga mengambil langkah administratif. Sekitar 2 miliar lembar saham dibekukan dengan estimasi nilai mencapai Rp14,5 triliun, berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar pada periode 2021–2023.

Dengan pembekuan tersebut, saham terkait untuk sementara tidak dapat diperdagangkan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi dampak lanjutan di pasar.

Terkait barang bukti, Daniel menyebut mayoritas berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti akan dipilah lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Editor: IJS