
Harnas.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, proses eksekusi ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harta hasil kejahatan tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Himawan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Selain memproses pelaku secara pidana, aparat penegak hukum juga menargetkan pemulihan aset yang berasal dari kejahatan.
Ia menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan.
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi wujud transparansi serta pertanggungjawaban atas tindak lanjut analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari rangkaian perkara tersebut, total nilai aset yang berhasil dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803.
Nilai tersebut berasal dari 133 rekening yang sebelumnya teridentifikasi terkait aktivitas transaksi perjudian online. Penyitaan dan perampasan aset ini menjadi bagian dari strategi untuk memutus aliran dana dalam operasional jaringan perjudian digital.
Himawan menambahkan bahwa upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator perjudian online. Aparat juga menargetkan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sarana operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang agar aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan secara sistematis.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus ini. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.
Editor: IJS










