
Harnas.id, GOWA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa, termasuk ruang kerja bupati dan Bagian Umum, serta Rujab Bupati Gowa.
Menurut keterangan resmi Polri, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya diamankan dari Rujab Bupati Gowa. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV dari kantor bupati.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo dalam keterangannya terkait penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan mulai sekitar pukul 15.50 WITA dan melibatkan tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Polresta Gowa. Sejumlah personel kepolisian juga diterjunkan untuk mengamankan proses penggeledahan di kedua lokasi.
Kasus tersebut kini telah berada pada tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan Hernowo, hingga 22 September 2026 penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah rumah jabatan dan kantor pemerintahannya digeledah penyidik.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman alat bukti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Editor: IJS










