
Harnas.id, LAMPUNG – Polda Lampung bersama jajaran Polres terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung. Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto.
Dari lima kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.
Berdasarkan hasil perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp125.123.200.000 (seratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Selain itu, dari pengungkapan tersebut, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan komprehensif serta sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Kapolda.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran narkotika, serta pengembangan kasus-kasus yang belum tuntas.
Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Lampung berkomitmen mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, bersih dari narkoba, serta melindungi masa depan generasi muda penerus bangsa.
Editor: Erk










