HARNAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai pesakitan dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP. “Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Tersangka kedua adalah ketua panitia acara pernikahan inisial HU. Kemudian sekertaris panitia inisial A, penanggungjawab keamanan acara inisial MS, penanggungjawab acara SL dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara, ancaman Pasal 93 UU Karantina Kesehatan satu tahun penjara. Pasal 160 KUHP masuk BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Pasal itu berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Editor: Ridwan Maulana