Dishub Kota Bogor Tertibkan 18 Angkot Bodong

BOGOR, Harnas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar penertiban terhadap Angkutan Kota (Angkot) bodong dan tak layak jalan

Hasilnya, sebanyak 18 angkot berhasil diamankan oleh petugas Dishub karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, M. Yaffies menjelaskan, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih untuk menghadapi angkutan lebaran ini.

“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” ucap Yaffies, Rabu (5/4/23)

Sehingga, 18 angkot yang tidak memiliki surat-surat dan tidak layak jalan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor.

“Kedepannya kami akan terus menertibkan angkot seperti itu. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor. Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini,” katanya

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan, operasi terpadu penertiban angkot itu digelar sebanyak 12 kali setiap bulannya
satu bulan sebanyak 12 kali.

Dan rencananya, penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan ini, akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

Hal itu berdasarkan atensi dari pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami harus melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa dengan kondisi di lapangan angkot ini negatif ada surat-suratnya artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” jelas Ridwan

Dia menuturkan, pihak yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor. Selain itu, kata Ridwan dalam penertiban terpadu yang melibatkan TNI Polri dalam satu hari bisa 5 sampai 10 kendaraan yang diamankan.

“Jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat dicek tidak ada surat-suratnya. Lokasi penertiban kami, diantarnya Jembatan Merah, Jalan Djuanda, Jalan Asem dekat Bajawa Cafe dan Pajajaran depan Balai Binarum,” pungkasnya.

(Dimas)