Habib Rizieq Shihab (tengah) menyampaikan keterangan kepada pewarta sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan.

“Upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada HARNAS.ID, Minggu (13/12/2020).

Dia menjelaskan, upaya lain yang akan ditempuh yaitu mengajukan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Soal apakah tim kuasa hukum meyakini gugatan peradilan dan penangguhan penahanan akan dikabulkan, Aziz enggan berspekulasi. Aspek terpenting, kata dia melanjutkan, kedua hal ini merupakan bentuk ikhtiar dari tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020), melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini