Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2021). Pengajuan praperadilan terkait Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 160 serta 216 KUHP.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, perwakilan PN Jaksel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan. Menurut dia, pengadilan tidak mau ambil risiko ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sepanjang sidang bergulir.

“Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,” kata Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1/2021).

Permintaan pengamanan untuk menghindari adanya akumulasi massa pendukung Habib Rizieq. Gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini