Usulan Donald Trump Merelokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia Dinilai sebagai Perangkap Kolonialisme

Harnas.id, Jakarta – Usulan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk merelokasi 2 juta warga Gaza ke Indonesia menuai kritik tajam. Sekretaris Jenderal Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC, menyebut usulan tersebut sebagai bentuk kolonialisme terselubung yang mengancam kedaulatan Palestina.

“Usulan Trump ini adalah perangkap kolonialisme, sama seperti peristiwa Nakba 1948 yang menyebabkan 750 ribu warga Palestina terusir dari tanah airnya. Ide ini bukan tindakan solidaritas, melainkan akal bulus untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka,” tegas Furqan (22/1).

Menurutnya, ide Trump mencerminkan praktik kolonialisme pemukim yang pernah diterapkan Inggris di Amerika, Kanada, dan Australia. Dalam sejarah tersebut, penduduk asli diusir dari wilayahnya demi memberi ruang bagi kepentingan penjajah.

Furqan juga menekankan bahwa usulan tersebut salah kaprah dalam memahami solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Solidaritas Indonesia, katanya, sejak awal selalu berfokus pada dukungan kemerdekaan Palestina atas tanah airnya, bukan relokasi warganya ke negara lain.

“Logika relokasi ini menunjukkan kesalahan memahami makna solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Solidaritas kita adalah untuk mendukung Palestina merdeka, bukan untuk memindahkan mereka dari tanah kelahirannya,” tambahnya.

Ia juga menduga bahwa usulan Trump memiliki tujuan lain, yakni untuk menekan Indonesia yang selama ini dikenal lantang mendukung perjuangan Palestina di forum internasional. Furqan berharap Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menolak mentah-mentah ide tersebut demi menjaga prinsip dan komitmen Indonesia terhadap Palestina.

Pakar Asia Barat dari Universitas Padjadjaran, Dr. Dina Yulianti, menyebut bahwa tindakan Israel selama 15 bulan terakhir sudah masuk dalam kategori ethnic cleansing atau pembersihan etnis.

“Pemindahan paksa yang sistematis terhadap kelompok etnis, ras, atau agama dari suatu wilayah adalah pelanggaran hukum humaniter internasional. Ide Trump untuk merelokasi warga Gaza, termasuk ke Indonesia, selaras dengan keinginan Israel untuk mengosongkan Gaza dari bangsa Palestina,” jelas Dina, yang juga Ketua Dewan Pakar FPN.

Menurutnya, usulan ini bukan hanya berlawanan dengan hukum internasional, tetapi juga berpotensi melanggengkan agenda Israel untuk menghapus identitas bangsa Palestina dari peta dunia.

Para aktivis dan pakar menyerukan agar Indonesia tetap berpegang pada prinsip mendukung kemerdekaan Palestina. Relokasi warga Gaza ke negara lain dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan memperburuk situasi dengan membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya.