Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penepatan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi .di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) | ANTARA

HARNAS.ID –  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga meminta jatah 10 persen terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU)  Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

“AJM (Ajay Muhammad Priatna) diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu 10 persen

dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). 

Firli menjelaskan, permintaan uang diutarakan Firli kepada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan di sebuah restoran daerah Bandung. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini