Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum enam pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (14/12/2021).

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) tahun 2013-2015.

“Para saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka baru. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015. 

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Proyek pertama, pada peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar. 

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.

Editor: Ridwan Maulana