Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Siman menggugat Lembaga Antikorupsi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

“KPK menegaskan tidak takut dengan gugatan itu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021). 

KPK yakin akan menang dengan praperadilan itu. Hakim diminta bijak memberikan putusan. “KPK telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada 22 September 2021.

Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, hingga saat ini, komisi antirasuah masih belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017 ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu.

KPK belum bisa membeberkan nama tersangkanya sekarang. Pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji akan membeberkan semua perkembangan kasus ke publik.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini