Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan mengenai sumber anggaran yang dipergunakan Sarana Jaya untuk membeli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. 

Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Yoory sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Senin (14/6/2021).

Pemeriksaan terhadap Yoory juga dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. 

“Tersangka YRC (Yoory Corneles) diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka AR (Anja dan kawan-kawan. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021). 

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul ini berkaitan dengan bank tanah Pemprov DKI.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini