Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye tahanan KPK, hendak dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan Edhy Prabowo tersangka setelah dijaring tim satgas komisi antirasuah lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hal tersebut lantaran Edhy dinilai telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

Tak hanya itu, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. 

Jaksa menganggap duit suap tersebut diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). 

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok. 

Dalam menjatuhkan hukumannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan,   Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. 

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” ucap jaksa.

Sedangkan untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini