Terdakwa kasus PT Asabri Heru Hidayat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Seorang wartawan sejatinya wajib mengedepankan kode etik jurnalistik ketika melakukan peliputan berita. Namun, sayangnya masih ada oknum wartawan yang mengabaikannya.

Terdakwa kasus PT ASABRI Heru Hidayat keberatan dengan pemberitaan media online belum lama ini. Melalui Kuasa Hukumnya Kresna Hutauruk, Heru meminta hak jawab lantaran menjadi korban hoaks (berita bohong).

“Kiennya saya (Heru Hidayat) merasa keberatan atas pemberitaan media online beritaekspres.com dan beritabuana.co tanggal 27 September 2021,” katanya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Selaku Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna menyatakan kliennya keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co. Menurut dia wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan kliennya. 

Faktanya, Heru Hidayat merasa tidak pernah diwawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan beritaekspres.com atau beritabuana.co.

“Bahkan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas,” ujar Kresna.

Sebelumnya, media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT ASABRI.

Kresna menyatakan, wartawan media beritaekspres.com dan beritabuana.co diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun segera mengirimkan hak jawab.

“Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana.co serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI,” tuturnya.

Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal. Bahkan saat orang itu bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, kliennya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan itu mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan. 

“Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong-sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan,” kata Kresna.

“Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online,” ujarnya lagi.

Pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca. Dia berharap, dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. 

“Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta. Wartawan Indonesia patut dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya”, katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini