Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Faiz, Selasa (14/9/2021). Dia dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi) dan tersangka MSU (pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang pPenindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Iwan. Namun, pertemuannya diyakini terkait dengan pengurusan kuota rokok dan minuman beralkohol di Bintan.

Komisi antirasuah juga memeriksa Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur dan anggota DPRD Riau Bobby Jayanto kemarin. Keduanya juga dimintai keterangan yang sama.

KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.

Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. 

Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan. Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. 

Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar. KPK menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.

Dalam akal bulusnya itu, Apri dicurigai menerima uang Rp 6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Negara jadi merugi Rp 250 miliar akibat kedua orang tersebut. Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini