Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono | TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE

HARNAS.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Maryono, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2021). Maryono diakan didakwa terkait kasus suap penyaluran kredit ke-2 debitur korporasi.

Selain Maryono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus serupa. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto. 

Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, selaku penyuap. “Untuk para terdakwa kasus korupsi BTN atas nama Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan, sidang pertama hari ini,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada awak media.

Menurut Bambang, pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa dilakukan secara terpisah (splitsing). Terdakwa dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy. 

“Ketua majelis hakim adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier. Sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc. Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektabilitas 5 atau macet. 

Waktu pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian suap kepada tersangka Maryono yang dilakukan oleh Yunan Anwar Rp 2,257 miliar dengan cara mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka Maryono.

Pada 2013, tersangka Maryono yang menjabat Direktur Utama BTN itu juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property Rp 160 miliar.

Saat itu terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi Rp 870 juta dan ditransfer melalui menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan itu diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama BTN. Dia disangka mendorong pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut, walaupun tidak sesuai SOP yang berlaku pada Bank BTN.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini