MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, Tim Supremasi Sipil Beri Tanggapan

Tim Supremasi Sipil berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, usai mengikuti pembacaan putusan uji materiil UU Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Foto: Harnas.id
Tim Supremasi Sipil berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, usai mengikuti pembacaan putusan uji materiil UU Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi.

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam tenggat yang ditentukan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini berkaitan dengan pengaturan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. MK menilai revisi diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili, serta penataan sistem peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Tim Supremasi Sipil, yang mendampingi kedua pemohon, menyambut putusan tersebut. Mereka meminta Presiden dan DPR segera menindaklanjutinya melalui revisi UU Peradilan Militer.

Dalam siaran pers tertanggal 15 Oktober 2026, Tim Supremasi Sipil menyebut putusan itu sebagai momentum untuk memperjelas mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum.

“Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI,” demikian pernyataan Tim Supremasi Sipil.

MK Soroti Kejelasan Kewenangan Peradilan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa revisi tidak cukup hanya mengubah satu frasa dalam undang-undang. Penataan perlu mencakup sejumlah ketentuan yang saling berkaitan, termasuk batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani perkara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan, menjelaskan bahwa perubahan menyeluruh diperlukan agar pengaturan kewenangan peradilan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.

MK juga menyebut penataan sistem peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung sebagai salah satu materi yang perlu diperhatikan dalam revisi.

Isu tersebut selama ini menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai reformasi peradilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Bagi Tim Supremasi Sipil, kejelasan aturan diperlukan agar penentuan forum peradilan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.

Dua Pemohon Memiliki Latar Belakang Kasus Berbeda

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu mengajukan permohonan uji materiil dengan latar belakang pengalaman keluarga masing-masing.

Dalam siaran persnya, Tim Supremasi Sipil menyebut Lenny merupakan ibu dari MHS, anak yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit TNI Riza Pahlevi disebut telah divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Eva merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah. Rico sebelumnya memberitakan dugaan bisnis perjudian yang menurut Tim Supremasi Sipil berkaitan dengan seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Tim Supremasi Sipil menyatakan tiga terdakwa sipil dalam perkara pembakaran tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga menyebut belum ada proses hukum terhadap Koptu HB terkait dugaan keterkaitannya dengan bisnis perjudian yang diberitakan Rico.

Keterangan mengenai kedua perkara tersebut merupakan penjelasan dari Tim Supremasi Sipil. Perkembangan dan status hukum masing-masing kasus perlu merujuk pada dokumen putusan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tim Supremasi Sipil Minta Pemerintah dan DPR Menindaklanjuti

Selain meminta Presiden dan DPR merevisi UU Peradilan Militer, Tim Supremasi Sipil juga meminta Panglima TNI ikut menyusun ketentuan mengenai pengisian personel dan pengembangan karier hakim militer agar berada dalam lingkup Mahkamah Agung.

Desakan tersebut menjadi bagian dari pandangan Tim Supremasi Sipil mengenai pentingnya independensi peradilan. Sementara itu, pelaksanaan putusan MK tetap memerlukan proses legislasi yang melibatkan pembentuk undang-undang sesuai kewenangannya.

Dengan tenggat paling lama dua tahun, pembahasan revisi UU Peradilan Militer akan menjadi tahapan penting untuk memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Perubahan aturan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memperjelas mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Editor: IJS