Gedung Panin Bank | IST

HARNAS.ID – Pemilik PT Pan Indonesia (Bank Panin), Mu’min Ali Gunawan mengutus Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaannya agar mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin. 

Dengan Commitment fee Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada bekas pejabat pajak dilakukan diduga agar tim pemeriksa pajak tidak melakukan pemeriksaan pajak Bank Panin untuk 2017.

Hal tersebut diketahui saat mantan pegawai dan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan pajak dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). 

Janji commitment fee sebesar Rp 25 miliar itu terjadi saat tim melakukan pemeriksaan pada 2018 untuk tahun pajak Bank Panin 2016. 

Berdasarkan hasil perhitungan tim, bank tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp 300 miliar. Terkait penghitungan pajak tersebut, diakui Yulmanizar, terjadi kesepakatan antara orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan itu dengan tim pemeriksa pajak.

“Siapa dari Bank Panin?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

“Ibu Veronika,” jawab Yulmanizar.

“Siapa Veronika?,” kata Hakim Fahzal.

“Dia (Veronika Lindawati) orang kepercaayaannya Mu’min Ali. Owner Bank Panin,” jawab Yulmanizar.

Melalui Veronika, Bank Panin bersedia membayar pajak untuk 2016 sebesar Rp 300 miliar dan commitment fee sebesar Rp 25 miliar. Menurut Yulmanizar, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk 2017.

“Terus dia (Bank Panin) tetap membayar Rp 300 miliar? Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp 25 miliar?,” cecar hakim Fahzal.

“Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi,” jawab Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim dari Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak. 

“Wajib pajak bersikukuh (agunan) ngga ada terhutang, mereka menganggap seperti itu. Tapi kita menyatakan agunan harus kena pajak,” imbuh dia.

Sekitar satu bulan sebelum jatuh tempo ketetapan, kata Yulmanizar, Bank Panin sudah membayar kewajiban pajak Rp 300 miliar tersebut. Namun, Bank Panin tak dapat merealisasikan pembayaran komitmen Rp 25 miliar. Pihak Bank Panin, kata Yulmanizar, hanya menyanggupi Rp 5 miliar.

“Mereka cuma menyanggupi Rp 5 miliar,” ungkap Yulmanizar.

Commitment fee dibayar dua sampai tiga bulan sebelum ketetapan tersebut. Menurut Yulmanizar, Veronika yang menyerahkan fee tersebut kepada ketua tim pemeriksa dan supervisor, yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. 

“Ibu Veronika ketemu pak Wawan dan Alfred,” ujar dia.

Tim pemeriksa pajak, kata Yulmanizar, termasuk dirinya tidak mendapatkan uang dari fee tersebut. Kata Yulmanizar, uang sebesar Rp 5 miliar diterima oleh Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan.

“Ngga dapat,” imbuh Yulmanizar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini