HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut lima eks petinggi PT Waskita Karya 6-9 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; eks Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman; eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman; serta eks Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
“Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Desy dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun; serta Fathor, Jarot dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Untuk Fathor sebesar Rp 3,67 miliar subsider 2 tahun kurungan; Jarot Rp 7.124.239.000 subsider 3 tahun kurungan; Fakih Rp 8.878.733.720 subsider 3 tahun kurungan; Yuly Ariandi Rp 47.386.931.587 subsider 3 tahun kurungan.
“Desy Aryyani Rp 3.415.000.000. Namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” ujar jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp 3.415.000.000,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp 1,52 miliar; Dono Parwoto Rp 1,36 miliar; Imam Bukori Rp 6,18 miliar; Wagimin Rp 20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp 150 juta.
Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp 8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp 3,83 miliar; PT MER Engineering Rp 5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp 1,7 miliar.
Editor: Ridwan Maulana