HARNAS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ferdy Yuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono ini merintangi penyidikan KPK.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, lanjut Jaksa Wawan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ferdy Yuman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan meyakini, membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang statu tersangka KPK.
Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta,” papar Jaksa Wawan.
Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites.
Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
Padahal Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menempati rumah tersebut, Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat.
Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain.
Ferdy Yuman dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky dijatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara.
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Nurhadi dan Rezky dalam perkaranya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana