Bandung, Harnas.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membacakan putusan banding Nomor 156/PID/2024/PT. BDG yang diajukan oleh dua terdakwa penyerobot tanah milik Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) yaitu Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Jubaidi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hj, Junilawati Harahap, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, dan Sukmayanti, S.H., M.H, dan H. Baktar Jubri Nasution, S.H., M.H selaku Hakim Anggota pada 30 Mei 2024 di Pengadilan Tinggi Kota Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum YAAB, Mu’adz Masyhadi menjabarkan, putusan pengadilan banding yang telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kota Bandung, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor Nomor 250/Pid.B/2023/PN.Bogor yang memvonis dua terdakwa tersebut dengan 3 bulan penjara.
Muadz juga meyakini bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi tersebut para terdakwa tidak dapat lari dari hukuman yang telah ditetapkan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, sehingga dua terdakwa tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara,” Kata Muadz dalam rilis resminya pada Rabu, 5 Mei 2024.
Kuasa hukum YAAB tersebut juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut percuma jika berupaya mengajukan upaya kasasi sesuai dengan undang-undang. Karena menurut Muadz, putusan kasasi bisa menjatuhkan hukuman lebih dari 3 bulan keatas.
“Kami berpendapat nantinya putusan kasasi ini akan menolak kasasi dan menguatkan Pengadilan Tinggi dan Negeri, karena dari argumen hukum tidak ada yang menguatkan dalil kedua terdakwa ini, kemungkinan putusannya adalah naik menjadi 3 bulan keatas, dan itu wewenang hakim kasasi yang memutuskan,” jelas Muadz.
Selain itu, Muadz juga menegaskan kepada para simpatisan terdakwa untuk tidak ikut-ikutan dalam perkara ini, karena para terdakwa tersebut telah berhadapan dengan hukum.
“Saran saya kepada para pihak, baik guru mauapun karyawan untuk tidak ikut-ikutan mendukung kepada para dua terdakwa tersebut, karena satu tahap lagi, mereka pasti akan dihukum setelah keluar putusan kasasi yang bersifat inkracht. Kedua terdakwa ini dapat dilakukan eksekusi walaupun dalam mereka mengajukan PK,” tutup Muadz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor (PN Kota Bogor), membacakan putusan terhadap dua terdakwa penyerobot tanah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB).
Yaitu Said Awad Hayaza, selaku Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua YATIB.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 KUHP dan divonis tiga bulan penjara.
Laporan : Genta